Rabu, 18 Juni 2008

AURAT BAGI SEORANG MUSLIM DAN MUSLIMAH

Aurat artinya yang wajib ditutupi. Aurat itu dibagi empat :
1. Aurat orang laki-laki, baik dalam sholat maupun diluar sholat adalah antara pusar dan lutut.
begitu pula aurat budak perempuan
2. Aurat perempuan ketika sholat adalah seluruh tubuhnya , kecuali wajah dan kedua telapak
tangan
3. Aurat orang perempuan yang merdeka dan budak perempuan di hadapan orang laki-laki lain
(bukan mahramnya) adalah seluruh bagian tubuh.
4. Aurat budak perempuan apabila di hadapan mahramnya atau sama-sama perempuan maka
auratnya adalah antara pusar dan lutut

1 komentar:

Anonim mengatakan...

aurat wanita d dpn yg bkn mahram adalah seluruh tubuh?
termasuk muka dan telapak tangan?